FinJ Media – Cara buat NPWP secara online ternyata sangatlah mudah untuk dilakukan. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai salah satu sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.
Nantinya NPWP juga akan digunakan sebagai tanda pengenal identitas diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak serta kewajiban perpajakannya.
NPWP perorangan maupun badan perusahaan menjadi komponen yang sangat penting bagi warga negara Indonesia. Hal ini karena banyak layanan publik yang secara langsung terhubung dengan NPWP.
Contohnya saja untuk mengurus berbagai macam perizinan dan juga mengakses layanan kredit perbankan yang ada di Indonesia.
Terlebih lagi saat ini pemerintah telah menjalankan sebuah program yang diberi nama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program ini diartikan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
Apabila pemilik NPWP tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya, tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus berbagai macam perizinan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, NPWP sangatlah penting. Jika sudah memilikinya, harus dijalankan sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Bagi Anda semua yang saat ini belum memiliki NPWP, segeralah urus mulai dari sekarang.
Karena saat akan memasuki dunia kerja atau sedang mencari lowongan kerja, tentu NPWP akan menjadi syarat yang harus dipenuhi. Pihak perusahaan sudah pasti akan melakukan kewajiban perpajakan bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Cara Buat NPWP Secara Online dengan Mudah
Untuk membuat NPWP, dapat dilakukan secara online dengan cepat dan mudah. Jadi, Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan antre hingga berjam-jam untuk membuatnya.
Semua itu dapat dilakukan hanya melalui genggaman tangan saja. Ada tiga tahap penting saat buat NPWP secara online, dan berikut adalah ketiga tahapan tersebut.
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Perlu diketahui bahwa pembuatan NPWP secara online hanya berlaku khusus untuk perorangan saja atau untuk pribadi dan bukan untuk badan perusahaan.
Sementara pembuatan NPWP badan perusahaan saat ini hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang ada di domisili tempat tinggal Anda. Hal ini karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Syarat Cara Buat NPWP Secara Online
Untuk melakukan pembuatan NPWP secara online, Anda harus menyiapkan beberapa syarat berikut!
- Email Aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari Tempat Anda Bekerja (Khusus untuk Karyawan)
- Scan SK PNS (Khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (Khusus untuk Wiraswasta)
Langkah-Langkah Cara Buat NPWP Secara Online
- Kunjungi website DJP melalui link berikut https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Jika halaman website sudah terbuka, selanjutnya buat akun baru terlebih dahulu
- Setelah akun berhasil dibuat, isi formulir pendaftaran yang telah disediakan
- Apabila pendaftaran telah berhasil dilakukan, maka kartu fisik NPWP akan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke alamat domisili Anda
Itulah cara buat NPWP secara online yang bisa Anda lakukan. Tentunya cara buat NPWP sangatlah mudah untuk dilakukan hanya melalui genggaman tangan saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan antre hingga berjam-jam.