FinJ Media – Sidang lanjutan Nikita Mirzani kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Serang. Agenda sidang kali ini merupakan pengakuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita hadir di Pengadilan Negeri Serang tepat pada Senin (21/11/2022) pukul 09.56 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Nikita tampak mengenakan blazer celana coklat beserta rompi tahanan. Namun yang menjadi pusat perhatian, Nikita tampak terlihat senyum bahagia saat mengenakan rompi tahanan.
Saat keluar dari mobil tahanan, wanita yang akrab disapa dengan sebutan “Nyai” itu memberikan senyuman kepada awak media yang sudah menunggunya.
“Haloo,” kata Nikita Mirzani sambil memberikan senyuman saat ditemui oleh awak media sebelum sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (21/11/2022).
Nikita juga merasa sangat bersyukur karena Fitri Salhuteru dan Dinar Candy hadir dalam sidangnya kali ini secara langsung. Setidaknya dirinya mendapatkan dukungan dari para sahabat-sahabatnya.
“Alhamdulillah,” kata Nikita Mirzani Kembali.
Tiga Poin Dakwaan Nikita Mirzani
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal yang berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Adapun poin dakwaan dengan tiga pasal yang berbeda tersebut yakni sebagai berikut!
- Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 311 KUHP.
Hal ini mengakibatkan Nikita terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Unggahan yang dilakukan oleh Nikita terkait Dito Mahendra ternyata membuat Nindy Ayunda sang kekasih Dito Mahendra mengalami kerugian sebanyak Rp 17,5 juta karena gagal menjual sepatu Hermes kepada salah seorang rekan bisnis nya.