SPBU Non Pertamina Ternyata Sudah Banyak Bermunculan di Gunungkidul

FinJ Media SPBU non Pertamina ternyata sudah banyak bermunculan di Gunungkidul, contohnya saja seperti SPBU milik PT Indomobil Prima Energi.

SPBU non Pertamina ini menjual BBM jenis Gasoline 92 dengan harga Rp.14.150,- per liternya. Lokasinya berada di Dusun Budegan 2, Piyaman, Wonosari.

Seorang penjaga SPBU ExxonMobil bernama Harmadi Satria yang bertugas di Dusun Budegan 2, mengungkapkan bahwa keberadaan SPBU ini sudah ada sejak akhir Juni 2022.

Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang membeli dan setiap harinya SPBU tersebut bisa menjual sekitar 100 liter.

“Kami jual Gasoline 92 atau setara Pertamax. Namun untuk harganya lebih mahal karena dijual Rp.14.150,- per liternya,” kata Harmadi Satria pada Jumat (14/10/2022).

Meski demikian, harga jual ini bisa sewaktu-waktu berubah karena ikut menyesuaikan dengan harga minyak dunia.

“Harga ini Rp.14.150,- baru sekitar empat hari, karena sebelumnya dijual Rp.15.420,- per liter. Ya kalau harga minyak dunia berubah, maka harga jual Gasoline 92 juga ikut berubah,” ungkapnya kembali.

Menurut Harmadi Satria, keberadaan SPBU Mobil dari ExxonMobil ini tidak hanya di Budegan 2 saja.

Melainkan ada beberapa SPBU tempat lain seperti di Kelurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Dusun Tawarsari, dan Wonosari. Selain itu ada juga di Kapanewon Nglipar, Semanu, dan Karangmojo.

“Total sudah ada enam dan kesemuanya yang mendirikan perusahan. Kebetulan saya dipercaya menjaga di Budegan 2 yang tak jauh dari rumah saya,” ungkapnya kembali.

Tanggapan Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul Mengenai Keberadaan SPBU Non Pertamina Tersebut

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniartoro saat dikonfirmasi kemarin membenarkan berita mengenai sudah mulai muncul SPBU non pertamina di Gunungkidul.

Meski demikian, jumlahnya belum diketahui secara pasti karena proses perizinan tidak melalui Dinas Perdagangan.

“Izinnya langsung lewat online single submission [OSS]. Yang jelas, salah satu SPBU ini berada di Dusun Budegan, Piyaman,” kata Kelik Yuniartoro.

Kelik juga menyatakan bahwa meskipun tidak dilibatkan dalam proses perizinan, ada kewajiban melakukan tera ulang di SPBU tersebut. Pengecekan takaran ini dilakukan untuk memastikan takaran sesuai dengan ketentuan.

“Tera dilakukan agar tidak ada kecurangan dalam jual beli. Ini juga kami lakukan untuk SPBU milik Pertamina maupun Pertashop,” katanya kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *