FinJ Media – Agenda kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka peraturan penghapusan tenaga Non ASN (honorer) di Sulawesi Selatan, tiba di Kabupaten Bulukumba pada Jumat (21/10/2022).
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba menerima kunjungan kerja tersebut bersama anggota DPRD Bulukumba, Ahmad Akbar dan Zulkifli Saiye.
Penjelasan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Mengenai Penghapusan Tenaga Non ASN Tersebut
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H Andi Syarifuddin Patahuddin menjelaskan bahwa mereka ingin mengetahui penanganan terkait kebijakan penghapusan tenaga Non ASN terkhusus di Kabupaten Bulukumba.
“Termasuk juga ingin mengetahui apakah ada format khusus jika tenaga Non ASN di hapus,” pungkas H Andi Syarifuddin Patahuddin.
Kemudian Andi Pangeran Hakim, selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba memperjelas bahwa permasalahan kebijakan penghapusan tenaga kerja Non ASN adalah PR bagi seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia.
Menurut Andi Pangeran Hakim, permasalahan ini harusnya ditangani atau memiliki asosiasi tersendiri sehingga tidak terbengkalai dan permasalahannya langsung sampai di pusat kemudian ditangani.
“Harus ada Asosiasi yang menaungi permasalahan Non ASN sehingga aspirasi langsung sampai ke tingkat pusat,” jelasnya.